Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pemasukan sapi indukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus:
a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal
sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
c. berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun;
d. bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya; dan
e. dapat dikembangbiakkan dalam kurun waktu minimal 2 (dua) kali beranak hasil perkawinan di INDONESIA.
(2) Pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal.
Koreksi Anda
