Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pemasukan sapi bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; b. telah melewati withholding periods antibiotik dan hormon pertumbuhan sebelum dinaikkan ke atas alat angkut di tempat pengeluaran, yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal; dan c. berat badan per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di tempat pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 (tiga puluh) bulan serta harus digemukkan minimal 60 (enam puluh) hari setelah selesai dilakukan tindakan karantina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id