Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(2) Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. persyaratan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong berasal dari negara dan farm, atau registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis yang telah disetujui oleh Menteri Pertanian;
b. persyaratan kesehatan hewan yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku otoritas veteriner Kementerian dalam bentuk health requirement; dan
c. memiliki jaminan kesehatan hewan yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner negara asal.
Koreksi Anda
