Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang dapat dimasukkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id