Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan pemasukan, tata cara permohonan pemasukan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
