Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk:
a. melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan;
b. memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri;
c. meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja; dan
d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
Koreksi Anda
