Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 106-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA KEHUMASAN DI KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR106/Permentan/OT.140/9/2014 TENTANG TATA KELOLA KEHUMASAN DI KEMENTERIAN PERTANIAN
Koreksi Anda