Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 belum melakukan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, izin usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit dicabut.
Koreksi Anda
