Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perusahaan perkebunan yang telah melakukan integrasi usaha sawit-sapi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan persetujuan diversifikasi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha perkebunan.
Koreksi Anda
