Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
(1) Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan kemitraan oleh perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, masyarakat, dan peternak di sekitar perkebunan kelapa sawit.
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inti-plasma;
b. bagi hasil; dan
c. bentuk lainnya.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
Koreksi Anda
