Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan kemitraan oleh perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, masyarakat, dan peternak di sekitar perkebunan kelapa sawit. (2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inti-plasma; b. bagi hasil; dan c. bentuk lainnya. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
Koreksi Anda