Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
(1) Integrasi usaha sawit-sapi untuk penggemukan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara usaha perkembangbiakan dengan usaha penggemukan.
(2) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 30% untuk usaha perkembangbiakan.
(3) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menjamin keberlanjutan usaha penggemukan.
Koreksi Anda
