Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Integrasi usaha sawit-sapi pada perkebunan dengan skala usaha 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara intensif, semi intensif, atau ekstensif. (2) Pola budi daya sapi secara intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengandangkan sapi secara terus menerus pada lahan perkebunan kelapa sawit. (3) Pola budi daya sapi secara semi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggembalakan sapi secara terkendali dari pagi sampai dengan sore hari pada lahan perkebunan kelapa sawit. (4) Pola budi daya sapi secara ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggembalakan sapi secara terkendali sepanjang hari pada lahan perkebunan kelapa sawit. (5) Pelaksanaan pola budi daya sapi secara ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui rotasi dengan jeda waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari. (6) Pengembangan sapi secara semi intensif dan ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dijamin kecukupan pakan dan tidak merusak kebun kelapa sawit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id