Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
(1) Integrasi usaha sawit-sapi pada lahan perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih dilakukan setelah memperoleh izin usaha perkebunan.
(2) Jika lahan perkebunan kelapa sawit berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Jika lahan perkebunan kelapa sawit berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
