Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi:
a. pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan diversifikasi usaha budi daya sapi potong untuk melakukan integrasi;
b. pelaku usaha budi daya sapi potong yang melakukan integrasi dengan usaha perkebunan kelapa sawit; dan
c. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan integrasi usaha sawit-sapi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan/atau pelaku usaha budi daya sapi potong dalam melakukan integrasi usaha sawit-sapi dengan pendekatan kemanfaatan, keterpaduan, dan keberlanjutan.
Koreksi Anda
