Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi: a. pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan diversifikasi usaha budi daya sapi potong untuk melakukan integrasi; b. pelaku usaha budi daya sapi potong yang melakukan integrasi dengan usaha perkebunan kelapa sawit; dan c. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan integrasi usaha sawit-sapi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan/atau pelaku usaha budi daya sapi potong dalam melakukan integrasi usaha sawit-sapi dengan pendekatan kemanfaatan, keterpaduan, dan keberlanjutan.
Koreksi Anda