Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam rangka pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).
Koreksi Anda
