Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih yang dikeluarkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan tindakan pembebasan. (2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id