Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pengeluaran, benih yang akan dikeluarkan ke suatu area dari area lain di dalam atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan tindakan karantina di tempat produksi daerah asal. (2) Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di tempat pengeluaran. (3) Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemeriksaan. (4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina, kemasan, dan hasil pengujian laboratorium. (5) Dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina daerah asal, jurnal ilmiah, dan/atau dokumen yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang daerah asal. (6) Perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi suatu daerah yang memiliki risiko tinggi. (7) Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa penyakit yang penularannya secara vertikal turun temurun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id