Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di negara asal dilakukan pada tempat produksi yang baru pertama kali memasukkan benih. (2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan status dan situasi penyakit hewan karantina di negara asal berdasarkan informasi dari Badan Kesehatan Hewan Dunia atau informasi lain yang sah.
Koreksi Anda