Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Benih yang dimasukkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan tindakan pembebasan.
(2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
Koreksi Anda
