Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pemilik atau kuasanya tidak melakukan pengiriman kembali ke negara asal atau negara lain, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dibakar di dalam incenerator atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh petugas karantina, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Koreksi Anda
