Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
Sejak diterbitkannya surat penolakan sampai dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender harus dilakukan pengiriman kembali ke negara asal atau negara lain oleh pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda
