Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kontainer dan segel tidak utuh, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
