Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kontainer dan segel tidak utuh, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda