Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan untuk mengetahui keutuhan kontainer dan segel.
Koreksi Anda
