Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dilengkapi sertifikat benih, dilakukan tindakan penolakan. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat benih dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. (3) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat benih, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda