Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dilengkapi sertifikat sanitasi, dilakukan tindakan penolakan. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan kemasan dan segel, ternyata utuh dan tidak rusak; dan b. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat sanitasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. (3) Jaminan pemenuhan kelengkapan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sesuai dengan Format. (4) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat sanitasi, dilakukan tindakan penolakan. (5) Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak benar dan/atau tidak sah, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id