Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13, kebenaran isi dan keabsahan sertifikat sanitasi.
(2) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar jika sesuai antara data yang tercantum dalam sertifikat sanitasi dengan isi dan keterangan yang tercantum pada kemasan.
(3) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika menggunakan kop sertifikat resmi yang ditandatangani oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di negara asal yang dibubuhi dengan tanda tangan, nama dan jabatan, cap atau stempel, nomor sertifikat, serta mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan sertifikat.
Koreksi Anda
