Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Media pembawa yang dimasukkan ke, dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan;
b. penahanan;
c. penolakan;
d. pembebasan; dan/atau
e. pemusnahan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina.
Koreksi Anda
