Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, benih yang dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. mutu benih;
b. teknis kesehatan hewan;
c. sertifikat benih;
d. kemasan;
e. label;
f. segel; dan
g. penempatan kontainer dalam alat angkut.
(2) Persyaratan mutu benih, teknis kesehatan hewan, dan sertifikat benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
