Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benih yang dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib: a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di daerah asal; b. melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda