Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, benih yang akan dikeluarkan harus memenuhi persyaratan:
a. mutu benih;
b. teknis kesehatan hewan;
c. sertifikat benih;
d. kemasan;
e. label;
f. segel; dan
g. penempatan kontainer dalam alat angkut.
(2) Persyaratan mutu benih dan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan sertifikat benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Benih atau Bibit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan kemasan, label, segel, dan penempatan kontainer dalam alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g mutatis mutandis Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6).
Koreksi Anda
