Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan mutu benih dan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sertifikat benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara asal.
(3) Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berbentuk straw, goblet, canister, dan kontainer.
(4) Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e pada kontainer, paling kurang memuat informasi:
a. negara tujuan;
b. tempat dan nama produsen;
c. tanggal pengiriman; dan
d. jenis dan jumlah benih.
(5) Persyaratan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f harus kuat dan terbuat dari timah atau logam.
(6) Persyaratan penempatan kontainer dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan cara:
a. kontainer dikemas menggunakan pallet, kotak kayu, atau matras;
b. menggunakan tanda peringatan dalam bentuk sticker dengan kata:
“jangan diletakkan terbalik”, “jangan dibanting”, dan “fragile”; dan
c. dalam keadaan berdiri tegak.
Koreksi Anda
