Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan mutu benih dan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan sertifikat benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara asal. (3) Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berbentuk straw, goblet, canister, dan kontainer. (4) Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e pada kontainer, paling kurang memuat informasi: a. negara tujuan; b. tempat dan nama produsen; c. tanggal pengiriman; dan d. jenis dan jumlah benih. (5) Persyaratan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f harus kuat dan terbuat dari timah atau logam. (6) Persyaratan penempatan kontainer dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan cara: a. kontainer dikemas menggunakan pallet, kotak kayu, atau matras; b. menggunakan tanda peringatan dalam bentuk sticker dengan kata: “jangan diletakkan terbalik”, “jangan dibanting”, dan “fragile”; dan c. dalam keadaan berdiri tegak.
Koreksi Anda