Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benih yang dimasukkan harus memenuhi persyaratan:
a. mutu benih;
b. teknis kesehatan hewan;
c. sertifikat benih;
d. kemasan;
e. label;
f. segel; dan
g. penempatan kontainer dalam alat angkut.
Koreksi Anda
