Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benih yang dimasukkan harus memenuhi persyaratan: a. mutu benih; b. teknis kesehatan hewan; c. sertifikat benih; d. kemasan; e. label; f. segel; dan g. penempatan kontainer dalam alat angkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id