Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling kurang memuat keterangan:
a. benih bebas dari HPHK;
b. benih tidak berpotensi membawa HPHK;
c. identitas pemilik atau pengirim dan penerima;
d. tempat pengeluaran negara asal dan tanggal muat;
e. tempat pemasukan negara tujuan; dan
f. jenis dan jumlah benih.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan.
Koreksi Anda
