Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling kurang memuat keterangan: a. benih bebas dari HPHK; b. benih tidak berpotensi membawa HPHK; c. identitas pemilik atau pengirim dan penerima; d. tempat pengeluaran negara asal dan tanggal muat; e. tempat pemasukan negara tujuan; dan f. jenis dan jumlah benih. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id