Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
Benih yang dimasukkan, wajib:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di negara asal, dan negara transit apabila transit;
b. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda
