Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pemasukan dan pengeluaran, serta tindakan karantina.
Koreksi Anda
