Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran benih ke, di, atau dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin benih yang dimasukkan atau dikeluarkan ke, di, atau dari wilayah Negara Republik INDONESIA bebas dari HPHK.
Koreksi Anda
