Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang berupa semen, ova, dan embrio. 2. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan benih dari luar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 3. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan benih ke luar dari wilayah negara Republik INDONESIA atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 4. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA. 5. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan benih ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 6. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya. 7. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen karantina yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pemasukan untuk pembebasan media pembawa HPHK setelah dinyatakan sehat melalui serangkaian tindakan karantina. 8. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
Koreksi Anda