Pasal 1
(1) Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan sapi potong yang memiliki izin usaha pembibitan diwajibkan mengikuti pedoman pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).