Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 100-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 100-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI PERAH YANG BAIK
Teks Saat Ini
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan sapi perah yang baik, dan bagi Pemerintah,pemerintah daerahprovinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
