Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Semen yang selanjutnya disebut Mani adalah zat cair yang terdiri atas spermatozoa dan plasma seminalis yang berasal dari pejantan yang dapat digunakan untuk proses pembuahan.
2. Semen Beku adalah semen yang berasal dari pejantan terpilih yang diencerkan dan disimpan sesuai dengan prosedur proses produksi.
3. Ternak Ruminansia adalah ternak yang memiliki empat bagian perut, yaitu rumen, retikulum, omasum, dan abomasum serta usus.
4. Produksi adalah kegiatan menghasilkan Semen Beku Ternak Ruminansia hasil pemuliaan, dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur ternak.
5. Peredaran adalah kegiatan mengalihkan atau memindahtangankan Semen Beku Ternak Ruminansia,
baik untuk tujuan komersial maupun tidak untuk komersial.
6. Pejantan Unggul adalah pejantan yang sudah diseleksi berdasarkan standar bibit.
7. Pengencer Semen adalah bahan organik atau anorganik yang memenuhi persyaratan teknis sebagai Pengencer Semen yang telah ditetapkan.
8. Gerak Sperma adalah derajat gerakan individu spermatozoa.
9. Motilitas Sperma adalah jumlah sel spermatozoa hidup dan bergerak maju/progresif.
10. Gerak Massa adalah gerak seluruh sel sperma yang membentuk gelombang.
11. Pengujian Semen Beku adalah proses pemeriksaan kualitas semen yang dilakukan oleh laboratorium pengujian.
12. Sampel adalah sebagian contoh bahan atau materi Semen Beku yang akan diuji/diperiksa.
13. Penatausahaan Produksi adalah suatu kegiatan administrasi pencatatan dan pembukuan proses produksi semen sampai dengan pengemasan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan produksi dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia, dengan tujuan agar Semen Beku Ternak Ruminansia yang diproduksi dan diedarkan sesuai dengan persyaratan mutu, standar, dan kesehatan hewan.
(1) Penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia harus mengutamakan produksi dalam negeri.
(2) Penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 60% (enam puluh persen) berasal dari Ternak Ruminansia asli dan/atau lokal.
(3) Jika penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia di dalam negeri belum mencukupi, dapat dilakukan pemasukan dari luar negeri.
(1) Penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi.
(2) Penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi dilakukan dalam bentuk Balai Inseminasi Buatan (BIB).
Peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perguruan tinggi yang memproduksi Semen Beku Ternak Ruminansia harus mempunyai:
a. izin usaha dari bupati/walikota;
b. keputusan pendirian Balai Inseminasi Buatan (BIB) dari bupati/walikota, gubernur, Menteri, dan rektor sesuai dengan kewenangannya;
c. sumber daya manusia; dan
d. prasarana dan sarana.
Izin usaha sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tidak berlaku bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perguruan tinggi.
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling kurang terdiri atas:
a. pimpinan unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB);
b. pengendali Pejantan Unggul (bull master);
c. kolektor semen;
d. penguji semen;
e. petugas pencatat (recorder);
f. pemuliabiakan ternak;
g. petugas administrasi, manajemen, dan keuangan;
h. petugas pemasaran produksi Semen Beku;
i. dokter hewan, sarjana peternakan, dan paramedik veteriner;
j. pengawas bibit ternak dan pengawas mutu pakan ternak;
k. pengambil contoh Semen Beku; dan
l. perawat ternak dan penyedia pakan ternak.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sesuai standar kompetensi dan/atau keahlian di bidangnya.
(3) Pimpinan unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus meningkatkan kompetensi dan/atau keahlian personel
pada unitnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling kurang terdiri atas:
a. lokasi;
b. Pejantan Unggul;
c. lahan Hijauan Pakan Ternak (HPT);
d. air, listrik, dan alat komunikasi;
e. bangunan;
f. alat dan mesin;
g. transportasi;
h. penampungan limbah; dan
i. informasi.
Lokasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus:
a. jauh dari pemukiman penduduk dan usaha peternakan serumpun; dan
b. memperhatikan lingkungan dan topografi wilayah.
Pejantan unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b yang dipergunakan untuk memproduksi Semen Beku harus:
a. lulus dari evaluasi kemampuan mengawini;
b. berasal dari silsilah yang jelas, untuk ternak lokal paling kurang satu generasi dan ternak introduksi paling kurang dua generasi;
c. mempunyai sertifikat bibit;
d. sehat dan bebas dari segala cacat fisik;
e. belum digunakan untuk kawin alam;
f. memiliki libido tinggi;
g. mempunyai kesanggupan melayani/mengawini (serving ability) tinggi;
h. mempunyai warna semen putih susu atau kekuning- kuningan;
i. mempunyai lingkar scrotum sesuai dengan standar berdasarkan rumpun Pejantan Unggul; dan
j. mempunyai persentase Motilitas Sperma ≥ 70% (tujuh puluh persen), derajat gerakan individu spermatozoa minimal 2, gerakan massa minimal ++ dan abnormalitas ≤ 20 % (dua puluh persen).
(1) Lahan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c luasannya disesuaikan dengan jumlah Pejantan Unggul yang dipelihara dan sistem pemeliharaannya.
(2) Sistem pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penggembalaan, pengandangan, dan kombinasi penggembalaan dan pengandangan.
(1) Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus mencukupi untuk antara lain kebutuhan minum, memelihara kebersihan ternak, kandang, peralatan kandang, dan mengairi lahan Hijauan Pakan Ternak (HPT).
(2) Air untuk kebutuhan minum Ternak Ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar baku mutu air.
(1) Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus mencukupi untuk keperluan operasional produksi Semen Beku.
(2) Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan hubungan arus listrik dari penyedia pelayanan jasa listrik, unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) Semen Beku harus memiliki generator set dan gas.
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. tempat penampungan semen Pejantan Unggul;
b. laboratorium;
c. kandang;
d. kandang isolasi;
e. tempat exercise;
f. perkantoran; dan
g. gudang.
Tempat penampungan semen Pejantan Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling kurang terdiri atas:
a. pemanas air;
b. pelumas vagina buatan;
c. set vagina buatan (AV set);
d. pemancing libido (teaser);
e. boneka Ternak Ruminansia (dummy);
f. pencuci preputium;
g. kandang jepit;
h. tali;
i. kereta dorong;
j. skop;
k. sepatu kandang (safety shoes);
l. sarung tangan; dan
m. helm.
Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling kurang terdiri atas ruang:
a. pengujian semen dan produksi Semen Beku; dan
b. penyimpanan.
Dalam ruang pengujian semen dan produksi Semen Beku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a paling kurang terdiri atas:
a. alat pengukur suhu ruangan, yang dapat diatur antara 18-22˚C dengan kelembaban tidak lebih dari 55% (lima puluh lima persen) ;
b. alat produksi, yang disusun sesuai alur proses produksi;
c. alat pengujian mutu semen segar, yang meliputi jumlah/volume, konsistensi, warna, bau, pH, konsentrasi, motilitas, morfologi, dan persentase sel yang hidup/mati;
d. alat minimal pengujian mutu semen, yang meliputi mikroskop, micro pipet, object glass, cover glass, haemocytometer, ph indicator paper, water bath, incubator, glassware, slide warmer/heating table, dan stick glass;
e. alat pembuatan bahan pengencer, yang meliputi glassware, magnetic stirer, refrigerator, water bath, pemanas, timbangan, dan kertas saring;
f. alat pemberian tanda, yang meliputi nama/kode Pejantan Unggul, rumpun ternak, batch number, dan produsen semen;
g. alat minimal proses pengenceran, yang meliputi filling- sealing, cooltop, rack straw, container freezing; dan
h. alat sterilisasi.
Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan tempat untuk menyimpan Semen Beku yang telah dikemas dalam storage container yang berisi N2 cair.
Kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi kuat;
b. terbuat dari bahan yang tidak korosif;
c. sirkulasi udara dan sinar matahari cukup;
d. drainase dan saluran pembuangan limbah baik serta mudah dibersihkan;
e. lantai miring 1%, tidak licin, tidak kasar, mudah kering, tahan injak, dan beralas karet atau kayu;
f. kandang individual minimal berukuran 4 x 2,5 m² (termasuk bak pakan dan minum);
g. kandang isolasi terpisah dari kandang pemeliharaan;
h. mudah diakses oleh sarana transportasi;
i. tempat kering dan tidak tergenang saat hujan;
j. dekat dengan sumber air bersih;
k. tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup;
l. memenuhi persyaratan higiene sanitasi; dan
m. letak kandang Pejantan Unggul dibedakan sesuai jenis ternak atau kondisi ternak.
(1) Kandang isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dipergunakan untuk:
a. Ternak Ruminansia yang baru masuk;
b. tempat pemeriksaan fisik dan pengambilan Sampel sebelum ternak disatukan; dan
c. tempat melakukan tindakan medis.
(2) Kandang isolasi untuk ternak sakit atau terduga sakit harus:
a. terpisah dari kandang lain;
b. terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan; dan
c. tata letak kandang lebih rendah dari kandang lain.
Tempat exercise sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dapat berupa lapangan (line bull) atau lapangan untuk ternak berputar (rotary exerciser/carrousel).
Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f harus berupa bangunan permanen sesuai dengan ketentuan
teknis bangunan perkantoran dan laboratorium.
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g paling kurang terdiri atas gudang untuk:
a. bahan dan peralatan produksi Semen Beku;
b. pakan konsentrat; dan
c. penyimpanan Hijauan Pakan Ternak (HPT).
Alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f paling kurang terdiri atas:
a. peralatan kantor;
b. peralatan pengolah lahan, pencacah Hijauan Pakan Ternak (HPT);
c. peralatan kesehatan hewan;
d. peralatan kandang;
e. pompa air; dan
f. peralatan pemeliharaan pejantan.
Penampungan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h untuk menangani semua limbah yang dihasilkan dari proses produksi Semen Beku Ternak Ruminansia yang dikelolanya.
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dapat dilakukan melalui media elektronik atau media cetak.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat katalog pejantan, poster pejantan, dan
brosur pejantan.
(3) Katalog pejantan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi foto pejantan, nama pejantan, kode pejantan, rumpun, tanggal lahir, berat badan, asal pejantan, produksi Semen Beku mulai dari awal sampai tahun pembuatan katalog, silsilah pejantan, keunggulan pejantan, peternak pembibit/breeder, dan daerah penyebaran semen.
(1) Peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi yang melakukan produksi Semen Beku Ternak Ruminansia harus melakukan Penatausahaan Produksi.
(2) Penatausahaan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan:
a. hasil penampungan;
b. hasil pengujian;
c. hasil prosesing; dan
d. produksi per individu pejantan, per rumpun, per bulan, dan per tahun.