Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pembebasan dilakukan dengan melepaskan dan/atau membolehkan media pembawa masuk ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap media pembawa yang bebas dan/atau dapat dibebaskan dari OPTK Kategori A1, OPTK Kategori A2 dan/atau OPTP. (3) Media pembawa yang telah dilakukan tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilalulintas bebaskan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (4) Pelaksanaan tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan diterbitkan Sertifikat Pelepasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id