Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemusnahan terhadap media pembawa dapat dilakukan dengan cara membakar, memanaskan, mengubur, menghancurkan dan/atau cara lain
sehingga media pembawa tidak dimungkinkan menjadi sumber penyebaran OPTK.
(2) Pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Pemusnahan.
(3) Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(4) Ketentuan mengenai pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
