Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan penolakan terhadap media pembawa yang:
a. berada di atas alat angkut, dilakukan dengan melarang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
b. telah diturunkan dari alat angkut, dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Penolakan.
(3) Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja pemilik atau kuasanya setelah menerima surat penolakan tidak segera mengeluarkan media pembawa keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan pemusnahan.
Koreksi Anda
