Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, ternyata:
a. tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II dan media pembawa masih berada di atas alat angkut dilakukan tindakan penolakan;
b. tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II dan media pembawa telah diturunkan dari alat angkut dilakukan tindakan pemusnahan; atau
c. dapat dibebaskan dari OPTK golongan II dilakukan tindakan pembebasan.
Koreksi Anda
