Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, ternyata: a. tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II dan media pembawa masih berada di atas alat angkut dilakukan tindakan penolakan; b. tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II dan media pembawa telah diturunkan dari alat angkut dilakukan tindakan pemusnahan; atau c. dapat dibebaskan dari OPTK golongan II dilakukan tindakan pembebasan.
Koreksi Anda