Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan perlakuan dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi.
(2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. untuk membebaskan media pembawa dari OPTK golongan II; atau
b. dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan.
(3) Tindakan perlakuan sebagai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan di negara asal, di atas alat angkut
selama perjalanan, di negara transit, dan/atau setelah tiba di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
