Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan perlakuan dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi. (2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. untuk membebaskan media pembawa dari OPTK golongan II; atau b. dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan. (3) Tindakan perlakuan sebagai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan di negara asal, di atas alat angkut selama perjalanan, di negara transit, dan/atau setelah tiba di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id