Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan dilakukan terhadap media pembawa dengan menempatkan di suatu lokasi yang terisolasi sehingga apabila terdapat OPTK tidak menyebar ke lingkungan sekitar.
(2) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama waktu tertentu untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus.
(3) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain suhu, iklim, dan ketinggian tempat.
Koreksi Anda
