Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf g, ternyata: a. media pembawa tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan; b. media pembawa tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan; c. bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan. (2) Terhadap media pembawa yang busuk atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan: a. tindakan pemusnahan seluruhnya, apabila disebabkan oleh OPTK; b. tindakan pemusnahan pada bagian yang busuk atau rusak, apabila tidak disebabkan oleh OPTK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id