Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, ternyata:
a. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan;
b. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan di atas alat angkut;
c. bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
(2) Apabila tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mungkin dilakukan, dilakukan tindakan penolakan terhadap media pembawa.
(3) Terhadap media pembawa yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (2) dilarang diturunkan dari alat angkut.
Koreksi Anda
