Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, ternyata: a. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan; b. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan di atas alat angkut; c. bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan. (2) Apabila tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mungkin dilakukan, dilakukan tindakan penolakan terhadap media pembawa. (3) Terhadap media pembawa yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (2) dilarang diturunkan dari alat angkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id