Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) media pembawa sudah diturunkan dari alat angkut, ternyata:
a. bukan media pembawa, tidak dilakukan tindakan karantina;
b. merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan;
c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya, dilakukan tindakan pemusnahan;
d. tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, dilakukan tindakan penolakan;
e. dokumen persyaratan tidak lengkap, dilakukan tindakan penahanan;
f. dokumen persyaratan tidak sah dan/atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan; atau
g. dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.
Koreksi Anda
