Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) media pembawa sudah diturunkan dari alat angkut, ternyata: a. bukan media pembawa, tidak dilakukan tindakan karantina; b. merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan; c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya, dilakukan tindakan pemusnahan; d. tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, dilakukan tindakan penolakan; e. dokumen persyaratan tidak lengkap, dilakukan tindakan penahanan; f. dokumen persyaratan tidak sah dan/atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan; atau g. dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.
Koreksi Anda