Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan di atas alat angkut, apabila:
a. media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang tertular wabah;
b. alat angkut media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang tertular wabah;
c. media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang mempunyai risiko tinggi; atau
d. berdasarkan pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan media pembawa perlu dilakukan di atas alat angkut.
Koreksi Anda
