Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan di atas alat angkut, apabila: a. media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang tertular wabah; b. alat angkut media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang tertular wabah; c. media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang mempunyai risiko tinggi; atau d. berdasarkan pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan media pembawa perlu dilakukan di atas alat angkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id